INDO Ekspres, Jakarta - DPR mendesak pemerintah mengkaji ulang pola hubungan diplomatik dengan Pemerintah Tiongkok.
Pasalnya, pemerintah negeri tirai bambu itu telah melecehkan dan tidak menghargai kedaulatan Indonesia, terkait insiden antara aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Petugas Patroli Maritim Tiongkok beberapa waktu lalu.
Menurut Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, insiden di Laut Natuna yang melibatkan Kapal Hiu 11 milik KKP dengan kapal patroli pantai Tiongkok mengisyaratkan dua hal penting.
Pertama aktivitas pencarian ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal nelayan Tiongkok ternyata di-back up oleh pemerintahnya. Kedua, Pemerintah Tiongkok ternyata tidak begitu sreg dengan ketegasan Pemerintah RI dalam mengamankan perairan nasional dari berbagai pencurian.
Dia mendorong agar semangat KKP dan TNI AL untuk menjaga setiap jengkal wilayah perairan nasional dari berbagai pencurian tidak boleh kendor hanya karena insiden itu. Artinya, kegiatan patroli di lautan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) harus ditingkatkan agar eksistensi Indonesia kelihatan.
"Pihak China awalnya mengklaim sebagian perairan Natuna masuk wilayahnya. Namun setelah protes keras Indonesia, mereka akhirnya mengakui. Itu artinya, titik-titik kosong di lautan harus diantisipasi agar tidak diklaim negara lain," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pada operasi akhir pekan lalu, KP Hiu 11 melakukan upaya penangkapan KM Kway Fey 10078, sebuah kapal pelaku penangkapan ikan ilegal asal Tiongkok, di Perairan Natuna.
Proses penangkapan oleh tim KKP dan TNI AL dari KP Hui 11 tidak berjalan mulus, lantaran sebuah kapal coast guard China secara sengaja menabrak KM Kway Fey 10078 ketika operasi penggiringan kapal nelayan ilegal dilakukan. Manuver berbahaya itu diduga untuk mempersulit KP Hiu 11 menahan awak KM Kway Fey 10078.
Ada dua jenis pelanggaran yang dilakukan kapal coast guard Tiongkok dalam kacamata Kemlu. Pertama adalah pelanggaran coast guard Tiongkok terhadap hak berdaulat dan juridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen. Sedangkan pelanggaran kedua adalah upaya kapal Tiongkok ini menghalang-halangi proses penegakan hukum aparat Indonesia.
Sebenarnya, insiden masuknya kapal berbendera Tiongkok ke Natuna sudah beberapa kali terjadi. Sebelumnya pada 22 November 2015, TNI AL dari Armada Barat pernah mengusir kapal yang masuk ke ZEE di sekitar Natuna. (spn)
