Dipanggil Komisi III DPR RI, Ahok Pertanyakan Urgensinya


INDO Ekspres, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan pemanggilan dirinya oleh Komisi III DPR RI. Meskipun mempertanyakan, tetapi Basuki mengakui jika mereka memang memiliki hak untuk memanggil.

"Tidak apa-apa, mereka kan punya hak. Tapi, mereka panggil saya urgensinya apa? Apa saya melanggar hukum sampai DPR mau urusi Gubernur?" tanya Basuki di Balai Kota, Selasa (7/3).

Komisi III DPR RI memang berencana memanggil Basuki terkait dengan penertiban Kalijodo hingga soal perdagangan manusia di Hotel Alexis pada pekan depan. Namun menurut Basuki, DPR RI memiliki jenjang tersendiri sehingga ia mempertanyakan mengapa Gubernur bisa dipanggil oleh mereka.

"Kalau mereka merasa ini masalah hukum, justru ketetapan negara mengatur. KPK dan BPK pun dipilih oleh DPR, ya panggil Jaksa dong, panggil polisi dong! Jadi hirarkinya itu, kalau DPR RI," terangnya.

Ia mengatakan, jika Komisi III DPR RI ingin mengetahui apakah dirinya melanggar hukum atau tidak, justru bukan bertanya langsung kepada dirinya. Ia lebih menyarankan untuk memanggil kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, dan BPK dan menanyakannya kepada instansi-instansi itu tentang status hukumnya.

"Saya kan pernah di DPR RI, yang baru jadi (anggota) DPR jangan sombong lah! Jadi tidak usah menggunakan kekuasaan salah pakailah gitu, dasarnya apa gitu lho?" pungkasnya. (bst)