INDO Ekspres, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak terbebani dengan syarat kenaikan jalur independen yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terutama Komisi II.
"Saya sih tidak terlalu masalahkan itu (kenaikan syarat), kan tergantung masyarakat mau dukung atau tidak," ujar Basuki di Balai Kota, Rabu (16/3).
Menurutnya, kenaikan syarat untuk calon kepala daerah dari jalur independen itu merupakan hak DPR dan pemerintah. Apabila sedianya sudah keluar Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengharuskan itu, selaku peserta pilkada, pihaknya pun mau tidak mau harus mengikutinya.
Dalam pandangannya pula, usulan syarat yang diajukan oleh DPR ini tidak ada kaitannya dengan isu deparpolisasi yang akhir-akhir ini mencuat. Ia mengatakan, usulan itu merupakan logika dari masing-masing orang.
"Kawan-kawan Komisi II punya argumen kalau partai harus 20 persen, masa perorangan tidak 20 persen? Kalau dengar itu masuk akal juga, tapi perlu dipertimbangkan partai kan tinggal menjumlahkan kursi, mereka sudah dibiayai negara, reses oleh negara, sambil mengumpulkan kursi pasang 20 persen dibayar oleh negara, digaji. Sedangkan perorangan itu kan masyarakat mengumpulkan, harus isi formulir, susah," pungkasnya.
Ia mengatakan, sedianya dari fakta yang terjadi seperti itu saja di satu sisi tidak seimbang. Namun untuk keputusannya, pihakya hanya menunggu putusan pemerintah terlebih dahulu.
Seperti diketahui, Komisi II DPR mengusulkan kenaikan syarat untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Usulan syarat yang diajukan itu adalah dukungan pengumpulan KTP sebanyak 10 persen hingga 15 persen dari jumah pemilih atau daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam Pasal 41 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pasangan calon kepala daerah harus memiliki syarat dukungan antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah penduduk di daerah masing-masing. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat dukungan tersebut menjadi DPT terakhir. (bst)
