Isu "Menghambat" Basuki Tjahja Purnama Maju Sebagai Calon Gubernur DKI 2017 Mengemuka Terkait Wacana Komisi II DPR Revisi UU No 8 Tahun 2015


INDO Ekspres, Jakarta - Sejumlah fraksi di Komisi II DPR berencana memasukkan sejumlah klausul baru dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada). Salah satunya menyangkut perubahan syarat calon kepala daerah yang hendak diusung partai politik (parpol) maupun yang maju lewat jalur perseorangan atau independen. Ada dua opsi yang tersedia, yakni menaikkan atau menurunkan syaratnya.

Di balik isu yang mengemuka, yakni klausul itu diajukan untuk "menghambat" Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, ternyata ada upaya perebutan kepentingan di antara parpol-parpol itu sendiri.

Simak saja pernyataan Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman. Menurutnya, perdebatan soal perubahan syarat itu berawal dari adanya masukan bahwa syarat calon kepala daerah saat ini masih belum adil. Di satu sisi, syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dari partai politik dinilai lebih berat. Syaratnya, 20 persen kursi DPRD dari satu atau gabungan parpol, atau 25 persen jumlah raihan suara. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mematok syarat majunya calon perseorangan adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu/pilkada sebelumnya.

Soal ketidakadilan itu juga diakui oleh Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB, Lukman Edy. Perbedaan syarat tersebut dinilai jauh dari asas berkeadilan, sehingga harus disamakan.

"Oleh karena itu, syarat 6,5 sampai 10 persen untuk calon perseorangan, ada pikiran di DPR dari beberapa fraksi, untuk dinaikkan," kata Rambe Kamarulzaman di Jakarta Rabu (16/3).

Salah satu usulan yang muncul adalah syarat bagi calon perseorangan dinaikkan menjadi 10-15 persen. Alternatif lainnya yang mungkin dilakukan, kata Rambe, adalah menurunkan syarat calon kepala daerah yang diajukan parpol, yakni dari 20 persen menjadi 15 persen sampai 20 persen kursi di DPRD.

Bila dasarnya adalah tekanan publik di media massa dan media sosial yang berharap Ahok bisa dengan mudah maju sebagai calon perseorangan, maka kemungkinan opsi yang dipilih DPR adalah menurunkan syarat pencalonan dari parpol. Hal itu berarti parpol menengah diuntungkan. Mereka berpotensi mengajukan calon kepala daerah, tanpa perlu bergabung dengan parpol besar yang memperoleh banyak kursi di DPRD.

Parpol menengah itu adalah Partai Nasdem, PAN, PKS, dan PKB. Sejauh ini, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang memiliki banyak kursi di DPRD di hampir semua wilayah. Artinya yang bisa memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD, seperti di Jakarta, hanya PDIP. Namun, bila syarat itu diturunkan, Gerindra dan Golkar hampir dipastikan bisa mengusung calon sendiri.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria menekankan bahwa semua itu baru wacana dan belum diputuskan. Namun diakuinya, wacana menaikkan syarat calon perseorangan atau menurunkan syarat bagi parpol itu sama-sama muncul.

Riza sendiri mengakui pihaknya lebih sepakat bila syarat calon perseorangan tetap dipertahankan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, yakni 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah daftar pemilih. Kemudian, menurunkan persentase jumlah kursi DPRD atau jumlah perolehan suara bagi calon yang diusung parpol.

"Perlu kita turunkan syarat pencalonan dari parpol," kata Riza.

Baginya hal itu penting guna memastikan tidak ada lagi kejadian seperti di pilkada serentak lalu, di mana ada wilayah yang kekurangan calon kepala daerah. Pihaknya juga mendorong agat ada aturan yang mencegah kepala daerah bermanuver mendapatkan dukungan seluruh parpol kepada dirinya sendiri.

"Misalnya, diatur bahwa satu calon maksimal boleh mendapatkan dukungan 70 persen. 30 persen dukungan parpol harus ke yang lain. Ini solusi agar parpol tidak mendominasi satu pasang calon dan mencegah calon tunggal," jelas Riza.

Selain itu, lanjutnya, perlu dipikirkan cara memberi sanksi kepada paprol yang tidak memberi dukungan kepada calon kepala daerah.

Namun Fraksi yang memiliki jumlah kursi besar di DPR dan DPRD, seperti PDI Perjuangan, tampaknya lebih menyukai opsi agar syarat calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang dinaikkan. Sedangkan syarat calon kepala daerah dari jalur parpol tetap dipertahankan.

Menurut Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, besarnya syarat dukungan sejak awal kepada tiap calon kepala daerah itu akan memastikan legitimasi ketika akhirnya dipilih rakyat. Bagi pihaknya, putusan MK yang mematok syarat calon perseorangan di angka 6,5-10 persen belumlah merepresentasikan penduduk di sebuah daerah.

Diakui Arif, mayoritas fraksi di Komisi II DPR lebih setuju dengan opsi meningkatkan syarat dukungan calon perseorangan, karena di dalamnya juga mengandung semangat penguatan kelembagaan partai politik.

"Dari komunikasi sejauh ini sih mayoritas sepakat menaikkan syarat pencalonan. Ini demi penguatan kelembagaan parpol," ulas Arif.

Yang pasti, semuanya sepakat bahwa hal itu dilakukan bukan demi menjegal calon perseorangan tertentu di pilkada serentak mendatang, khususnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di DKI Jakarta.

"Tak ada kaitannya dengan Jakarta. Tak mungkin sebuah UU direvisi hanya karena kejadian di satu provinsi, yakni DKI Jakarta saja. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan undang-undang dikorbankan untuk satu provinsi, tak boleh itu," tegas Lukman Edy. (bst)