TemanAhok Dituding Pakai Aset Daerah, Ini Penjelasan BPKAD DKI Jakarta


INDO Ekspres, Jakarta - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budihartono mengatakan penyewaan aset DKI ke "Teman Ahok" untuk dijadikan kantor sekretariat diperbolehkan. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMD).

“Iya boleh kok disewakan. Asal bayar dan mekanismenya benar. Ini sesuai dengan PP No. 27 tahun 2014. Dalam peraturan itu, disebutkan aktivitas sewa merupakan pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai,” kata Heru, Senin (21/3).

Adapun bentuk-bentuk pengelolaan BMD tak hanya sewa. BMD atau aset juga dapat dikelola dengan cara dipinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Serah Guna (BSG)/ Bangun Guna Serah (BGS) serta Kerja Sama infrastruktur.

Pada pasal 29 juga disebutkan pemanfaatan aset paling lama dilakukan dalam lima tahun dan bisa diperpanjang. Sedangkan besaran tarif sewa aset ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk daerah. Seluruh uang hasil penyewaan juga diserahkan kepada kas masing-masing daerah.

Heru mengungkapkan, pada tahun 2012, PT Sarana Jaya sudah menyerahkan aset di Graha Pejaten kepada Pemprov DKI. Artinya di tahun 2012, Graha Pejaten sudah berada di tangan BPKAD DKI Jakarta.

Kemudian, pada tahun yang sama, Graha Pejaten disewakan ke pihak swasta, yakni PT Griya Berlian dengan waktu penyewaan selama lima tahun, atau berakhir tahun 2017.

“Itu berarti kan belum habis ya. Kemudian dikasih pinjam oleh swasta sesuai dengan klausul kerja sama dengan surat perjanjian. Jadi itu boleh dialihkan ke pihak lain,” jelasnya.

PP No. 27 tahun 2014 sendiri bertentangan dengan Pergub No. 55 tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Dalam pasal 2 di perda tersebut, tertulis pemanfaatan barang milik daerah bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kemudian di pasal 5, pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapatkan persetujuan Gubernur.

Lalu di pasal 10, persetujuan penyewaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan dilakukan Perjanjian Sewa Menyewa antara pemerintah daerah dengan pihak penyewa. Kemudian di pasal 11, tertulis persetujuan penyewaan barang milik daerah tidak boleh dialihkan pada pihak lain dengan cara dan dalam bentuk apa pun.

Menanggapi hal itu, Heru mengatakan peraturan dalam Pergub No. 55 tahun 2012 ini jangan dilihat secara partial atau sebagian, tetapi harus dilihat secara menyeluruh. Sehingga tidak disalahartikan begitu saja.

“Ya harus dilihat secara menyeluruh dong. Yang penting itu sudah sesuai dengan aturan di PP,” tukasnya. (bst)