INDO Ekspres, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait guna membahas pendanaan program Indonesia Terang. Saat ini 12.659 dari total 74.754 desa di Indonesia belum dialiri listrik.
Sebesar 65 persen dari desa yang belum berlistrik tersebut, terletak di enam provinsi kawasan Timur Indonesia.
Rakor tersebut antara lain dihadiri oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi Marwan Jafar, serta Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan selama 10 tahun terakhir, negara telah membelanjakan anggaran sebesar Rp 2.600 triliun dalam bentuk subsidi bahan bakar minyak (BBM). Sementara, dalam 10 tahun ke depan, program Indonesia Terang hanya perlu 10 persen dari anggaran subsidi yang telah ada.
"Dana 10% ini akan menghasilkan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih bersih sesuai dengan komitmen nasional yang sudah tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN)," kata Sudirman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (8/3).
Sudirman menegaskan Indonesia Terang adalah suatu keniscayaan sehingga diharapkan pada 2016 program ini sudah harus berjalan. Dia juga menyampaikan harapan agar di tahun ini sudah ada alokasi dana untuk program tersebut. Dia menjelaskan mulai 2017 Kementerian ESDM tidak lagi langsung membangun infrastruktur energi. Pembangunan tersebut akan lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan oleh BUMN atau investor yang relevan.
"Selanjutnya dana yang ada di Kementerian ESDM akan dialokasikan untuk insentif di bidang energi atau untuk reimbursement biaya infrastruktur yang dibangun oleh BUMN melalui mekanisme penugasan dari Pemerintah," ujarnya.
Merespons hal tersebut, Mardiasmo menjelaskan potensi pendanaan untuk program Indonesia Terang dapat dilakukan dengan beberapa skema, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi, Dana Bagi Hasil Migas dan Dana Desa. Penggunaan dana-dana tersebut, menurut Mardiasmo dapat dilakukan dengan skema earmarking, yaitu dengan mendedikasikan secara khusus dana tersebut untuk pembangunan listrik perdesaan.
"Untuk penggunaan dana tersebut perlu payung hukum berupa Undang-Undang APBN, yang dalam tahun ini bisa ditampung dalam UU APBN-P. Apabila payung hukumnya sudah disepakati, Kementerian Keuangan siap menyediakan dan mengucurkan dana tersebut," jelasnya.
Sementara itu Menteri Marwan menuturkan pihaknya mendukung sepenuhnya program Indonesia Terang. Dia mengungkapkan koordinasi adalah hal sederhana tetapi sulit dilaksanakan.
"Bersyukur hari ini atas inisiatif Menteri ESDM Rakor ini dapat dilaksanakan, sehingga program ini dapat direncanakan dengan matang," ujarnya. (bst)
