INDO Ekspres, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai isu deparpolisasi yang dihembuskan kader PDIP atas pilihan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang maju via jalur perseorangan harus dimaknai sebagai refleksi dari ketidaknyamanan PDIP menghadapi Pilkada DKI 2017 dari calon independen. Menurutnya, sikap PDIP ini seperti "menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri."
"Mengapa? Karena PDIP sebagai partai politik yang ikut melahirkan UU Pemerintahan Daerah No 12 Tahun 2008, yang mengatur keikutsertaan pasangan calon Gubernur/Bupati dari jalur perseorangan atau independen, yang kemudian tetap dipertahankan dalam UU No 8 Tahun 2015, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ungkap Petrus di Jakarta, Minggu (13/3).
Dengan demikian, kata dia, pilihan jalur independen Ahok bukanlah langkah inkonstitusional untuk mendeparpolisasi PDIP atau partai politik lainnya. Menurutnya, pilihan Ahok merupakan upaya mengkatualisasikan hak konstitusionalnya yang dijamin UU Pilkada.
"Sikap dan pendapat kader PDIP yang katanya direstui Megawati Soekarnoputri terkait isu deparpolisasi merupakan sikap yang kontraproduktif, mencari kambing hitam, dan hendak membungkus borok-borok partai yang kader-kadernya sudah banyak menjadi penghuni Sukamiskin, Cipinang, Salemba, dan tempat lainnya," jelas Petrus.
Petrus juga mengingatkan publik terhadap upaya mengamputasi eksistensi jalur independen yang diatur dalam UU Pilkada. Pasalnya, sejarah telah membuktikan bahwa ketika parpol di DPR merasa tidak nyaman dengan keberadaan sebuah lembaga hasil proses politik di DPR dan Pemerintah, maka upaya yang dilakukan adalah mengamputasi lembaga itu melalui perubahan UU.
"Sebagai contoh, pada era Megawati jadi Presiden 2001-2004, ketika DPR dan Pemerintah merasa tidak nyaman dengan keberadaan KPKPN, maka DPR terutama dari PDIP dan pemerintah dengan mudah mengamputasi KPKPN melalui amandemen UU No. 28 Tahun 1999," ungkap dia.
"Begitu juga dengan apa yang dialami oleh KPK, ketika anggota DPR dan eksekutif merasa tidak nyaman dengan keberadaan KPK, maka DPR dan beberapa pihak di Pemerintah ikut menyuarakan perubahan UU KPK, bahkan mengarah kepada pembubaran KPK," tambah dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan PDIP bisa saja mengambil inisiatif meniadakan jalur independen dalam pilkada atau setidak-tidaknya mempersulit calon independen dalam revisi UU Pilkada pada masa yang akan datang. Ini merupakan fakta sosial di mana setiap PDIP menjadi salah satu kekuatan riil di DPR, maka eksistensi lembaga demokrasi dan/atau lembaga hukum yang mengganggu kenyamanan dan kemapanan partai atau tokoh partai, akan menjadi korban untuk dibubarkan atau diperlemah melalui revisi UU Pilkada.
"Ini yang harus diwaspadai, apalagi kita belum selesai dengan perlawanan terhadap upaya keras PDIP memperlemah KPK, sekarang muncul lagi perilaku dari kader PDIP untuk memperlemah demokrasi, melalui teror terhadap eksistensi jalur Independen sebagai deparpolisasi," tandas dia.
Dikatakan, saat ini DPR sedang menyiapkan draf revisi UU Pilkada dan tidak tertutup kemungkinan muncul ide untuk menghapus jalur independen atau memperlemah jalur independen dengan memperketat persyaratan calon yang menggunakan jalur perseorangan atas nama demokrasi.
Di pihak lain, pernyataan kader PDIP bahwa pilihan melalui jalur independen sebagai deparpolisasi ini juga sesungguhnya merupakan sebuah penghinaan terhadap hak masyarakat yang dijamin oleh UU untuk mengusung calon pemimpinnya tanpa menggunakan kendaraan politik dari Parpol-Parpol yang ada.
"Kader-kader partai politik, baik di legislatif maupun di eksekutif seharusnya menyadari bahwa saat ini terjadi kemerosotan kepercayaan masyarakat terhadap parpol dan pimpinan karena banyak kader yang terlibat kasus korupsi, jual beli jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan hukum lainya. Maraknya calon independen karena realitas partai yang sudah tidak dipercaya masyarakat," pungkas Petrus. (bst)
