Terkait Pilgub DKI Jakarta 2017, Pengamat Politik Ingatkan Basuki Tjahaja Purnama dan TemanAhok


INDO Ekspres, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah memutuskan bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2017 melalui jalur independen.

Bersama calon pendamping yang dipilihnya, yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono sebagai Wakil Gubernur, mereka berdua harus mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak mungkin agar memperbesar peluang lolos di tahapan verifikasi.

Pengamat politik Jeirry Sumampow mengingatkat Basuki dan basis pendukungnya "Teman Ahok" bahwa pencalonannya bisa terganjal pada saat proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Proses ini akan melihat apakah KTP yang dikumpulkan masih valid atau tidak.

"Atau bisa juga orang yang mendukung sudah pindah karena proses pencoblosan masih satu tahun lagi," ujar Jeirry saat ditemui di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (14/3).

Selain itu, kata Jeirry, relawan Ahok bisa melakukan kekeliruan pemberkasan karena berkas yang saat ini diberikan oleh Teman Ahok kepada warga, akan disalin kembali sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta.

"Nanti kan ada penyalinan lagi dan harus ada materai. Benar atau tidak mendukung dan segala macamnya. Jadi belum tentu juga Ahok bisa ikut pilkada DKI Jakarta," jelas Jeirry.

Basuki harus mendapatkan minimal 525.000 KTP pendukung yang sah dan valid untuk maju sebagai calon independen menurut ketentuan baru yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Septemebr 2015.

Ketentuan baru itu menyebutkan calon independen harus mendapatkan dukungan awal 7,5% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah pemilihan terkait.

Aturan ini lebih ringan dibandingkan sebelumnya, di mana calon independen harus mendapatkan dukungan awal dari 7,5% jumlah penduduk di daerah pemilihan, atau sekitar 750.000 KTP dari jumlah penduduk Jakarta sekarang. (bst)