INDO Ekspres, Jakarta - Meski memenangi hak konsesi Bandara Halim Perdanakusuma, PT Angkasa Transportindo Selaras yang merupakan anak usaha Lion Air tidak boleh memonopoli pengelolaan bandara internasional tersebut. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, pengelolaan bandara di Indonesia hanya boleh dimonopoli oleh BUMN Angkasa Pura untuk melayani kepentingan umum.
Kekhawatiran Bandara Halim akan dimonopoli oleh Lion Air mengemuka menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Angkasa Pura II terkait hak konsesi yang diberikan kepada PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS). Hal ini diputuskan MA pada 3 Maret lalu, namun hingga kini salinan resminya belum diterima pihak Lion Air.
"Dalam pengelolaan bandara di Indonesia memang diberikan hak pengelolaan untuk dimonopoli oleh institusi tertentu, seperti Angkasa Pura. Dalam bisnis yang dimonopoli BUMN AP ini pun perlu ditekankan pengawasan ketat dan memperkuat implementasi regulasinya, supaya tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan pengelolaan. Nah, untuk pengelolaan di Bandara Halim Perdanakusuma, anak usaha Lion Air itu harus bekerja sama dengan Angkasa Pura," kata anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf kepada Investor Daily di Jakarta, Jumat (11/3).
Ia mengakui, dalam hal monopoli memang ada kecenderungan untuk menguasai, seperti dalam hal pelayanan. Oleh karena itu, KPPU memonitor perkembangan di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Sebagai contoh, kemungkinan monopoli layanan dan produk-produk yang digunakan di bandara. KPPU memang belum melihat indikasi itu, tapi yang pasti akan kami monitor,” ujar Syarkawi.
Bandara Halim Perdanakusuma sejak lama sudah dikelola BUMN PT Angkasa Pura (AP) II, berdasarkan surat persetujuan bersama antara kepala staf TNI AU dengan dirjen Perhubungan Udara pada 5 Juni 1997. Dalam kesepakatan tersebut, pengelolaan bandara sipil Halim diserahkan ke AP II. Berikutnya, terbit pula Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengoperasian Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim.
Bandara Halim ini hak operasinya sepenuhnya milik TNI AU. Sedangkan tanahnya, menurut keterangan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang dilansir Selasa (8/3), merupakan milik pemerintah. Namun, dia menolak menjelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini, karena masih harus mempelajari dulu kasusnya. Sedangkan Bambang Tjahjono saat menjabat direktur Kebandarudaraan Kemenhub menjelaskan, Kementerian Keuangan merupakan pemilik lahan Halim yang merupakan aset negara.
Sengketa pengelolaan Bandara Halim itu mulai muncul tahun 2005, saat Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) membuat perjanjian dengan perusahaan di bawah Lion Air Group, ATS, tentang pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma. Lewat surat perjanjian Nomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II/2005 tanggal 24 Februari 2005, ATS mendapat hak menjadi pengelola baru Bandara Halim. Hak konsesi pengelolaan Halim ini berlaku selama 25 tahun sejak 2006 atau akan berakhir pada 2031. Selanjutnya, konsesi bisa diperpanjang hingga lima tahun lagi.
Namun, setelah ditunggu-tunggu, AP II tidak kunjung menyerahkan pengelolaan bandara yang berlokasi di Jakarta Timur itu. Alhasil, ATS menggugat Inkopau dan AP II ke Pengadilan Negeri Jakarta Timus (PN Jaktim). Dalam permohonannya, ATS meminta siapa pun untuk mengosongkan aset di Bandara Halim.
Putusan ini dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Timur pada 2 Mei 2011. AP II yang merasa dirugikan dengan 'pengusiran' itu pun mengajukan banding, tapi kandas. Vonis ini kembali dikuatkan di tingkat kasasi oleh majelis kasasi yang terdiri dari Djafni Djamal, Nurul Elmiyah, dan Yakup Ginting pada 16 Juli 2014. Atas vonis tersebut, AP II tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali. Namun, berdasarkan keterangan yang dirilis dalam website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/3), MA menolak permohonan PK PT Angkasa Pura II.
Kerja Sama AP II
Dihubungi terpisah kemarin, Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait mengatakan, kerja sama antara ATS dengan TNI AU melalui Inkopau itu sebatas pada pemanfaatan atau penyewaan sekitar 21 hektare (ha) lahan yang berupa Bandara Halim, untuk kepentingan bandara umum. Dia pun memastikan, Lion Air tidak mengambil alih Halim dan seluruh lahan serta fasilitas bandar udara di Halim tetap milik negara.
"Apakah seluruh bandara dikuasai? Nggak ada. Yang diperjanjikan itu hanya pengelolaan terminal tok, yang lain-lainnya tetap TNI AU dan sama seperti sekarang Angkasa Pura mengelola terminal itu," ujar Edward di Batam, Jumat (11/3).
Ia menjelaskan, tujuan ATS bekerja sama dengan Inkopau untuk mengelola Halim saat itu, karena adanya keinginan perusahaan untuk melakukan penambahan kapasitas terbang dari dan ke Jakarta. Ketika itu, pihaknya sudah memperkirakan slot di Bandara Soekarno-Hatta akan penuh.
Lebih jauh Edward menuturkan, dalam pengelolaan Bandara Halim nantinya, pihaknya condong bekerja sama dengan perusahaan yang sudah memegang izin badan usaha bandar udara (BUBU), seperti AP II. Dengan cara ini, ATS tidak perlu lagi memproses pengurusan izin BUBU yang cukup memakan waktu.
Namun, lanjut dia, Lion Air saat ini belum memastikan langkah yang akan diambil, karena surat salinan dari MA terkait penolakan PK yang diajukan AP II belum kunjung diterima pihaknya. "Setelah ada surat itu baru kami akan memutuskan secara pasti langkah yang akan diambil," ungkap dia.
Bandara Alternatif Komersial
Corporate Secretary PT Angkasa Pura (AP) II Agus Haryadi mengatakan, saat ini, Bandara Halim baru 'dihuni' oleh dua maskapai penerbangan terjadwal Citilink (anak usaha Garuda Indonesia) dan Batik Air dari Lion Air Group. Selain itu ada sejumlah maskapai charter atau tidak terjadwal.
"Halim layak menjadi bandara alternatif untuk penerbangan komersial terjadwal yang kedua, mendampingi Bandara Soekarno-Hatta. Apalagi, belajar dari negara-negara yang sudah maju, sebuah kota seperti Jakarta dan sekitarnya yang berpenduduk 15-20 juta jiwa lebih layak memiliki dua bandara untuk penerbangan terjadwal," imbuhnya.
AP II menargetkan jumlah penumpang di Halim menjadi 5 juta per tahun, sehingga diperlukan penambahan slot sebanyak 36 penerbangan per hari. Saat ini, total slot Bandara Halim sebanyak 70 penerbangan per hari, dengan 58 penerbangan di antaranya merupakan penerbangan komersial, termasuk charter.
Jika disetujui oleh Kemenhub, AP II berencana memaksimalkan potensi Halim sebagai bandara komersial untuk maskapai penerbangan terjadwal penuh, seperti Bandara Soekarno-Hatta namun dengan skala yang lebih kecil. Sedangkan maskapai penerbangan charter akan dipindahkan sepenuhnya ke Bandara Pondok Cabe, Tangerang.
Ingin Mayoritas
Agus Haryadi menjelaskan, pihaknya menghargai kemenangan ATS atas hak konsesi 21 hektare lahan yang saat ini merupakan Bandara Halim Perdanakusuma. Ini sebagian dari total luas area yang mencapai 120 hektare.
"Di tengah persengketaan yang kini sudah diputus itu, AP II dan ATS sebenarnya sudah berkomunikasi agar proses hukum tidak sampai mengganggu kelangsungan pengelolaan Bandara Halim. Ini agar bandara tetap berjalan normal, sehingga tidak akan merugikan penumpang. Apalagi, pada 2015, penumpang yang menggunakan jasa maskapai di Bandara Halim telah mencapai sekitar 3 juta," ucap Agus kepada Investor Daily di Jakarta, Jumat (11/3).
Walaupun ATS dimenangkan dalam putusan PK Mahkamah Agung, lanjut Agus, komunikasi kedua pihak juga mengisyaratkan ATS akan cenderung tetap menyerahkan pengelolaan Bandara Halim kepada AP II. Selain telah mengelola Halim sejak 13 Agustus 1985, BUMN ini juga berpengalaman mengelola Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. Apalagi, badan usaha yang telah memiliki sertifikat pengelolaan bandara atau BUBU di Tanah Air baru AP II dan AP I.
“Jadi, ATS sebenarnya menyadari tidak bisa mengambil alih pengelolaan Bandara Halim, karena belum punya sertifikat pengelolaan bandara yang dikeluarkan pemerintah cq Kemenhub. Jadi, ibaratnya, ATS itu menang persengketaan mobil, tapi tidak punya SIM, jadi bagaimana menjalankannya?” kata Agus.
Dari komunikasi yang dilakukan dengan ATS, kata dia, AP II akhirnya tahu bahwa ATS mengajukan gugatan hingga ke MA lebih karena ingin mengembangkan dan berinvestasi di Bandara Halim. ATS sebenarnya belum ada niat untuk mengambil alih pengelolaan Bandara Halim dari AP II. Karena itulah, ATS dan AP II berpeluang membentuk kerja sama pengelolaan bandara tersebut, yang akan melahirkan badan usaha baru untuk mewadahinya.
"AP II akan menyambut dengan baik dan berharap bisa memiliki saham mayoritas (minimal 51%) dalam badan usaha bentukan bersama. Apalagi, AP II sejak tahun 1985 sudah mengeluarkan investasi yang cukup besar, mencapai sekitar Rp 200 miliar, untuk mengembangkan dan pemeliharaan fasilitas Bandara Halim, walau secara legal standing sekarang hak konsesi dimiliki oleh ATS," imbuhnya.
Sementara itu, pengamat penerbangan Gerry Soejatman mengatakan, ATS memang telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengelola Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, karena belum memiliki sertifikat pengelolaan bandara, ATS harus bekerja sama dengan pengelola bandara yang telah bersertifikat, antara lain PT Angkasa Pura II, untuk mengelola atau sebagai operator bandara Halim.
Walau belum mengetahui detail perjanjian kerja sama pengelolaan Bandara Halim antara Inkopau dan ATS, dia yakin Bandara Halim hanya diberikan hak pengelolaannya kepada ATS untuk penerbangan sipil komersial. “Sedangkan apakah kelompok usaha Lion Air ini sebagian sahamnya dimiliki oleh investor Singapura atau tidak, saya tidak tahu persis," imbuhnya. (bst)
