INDO Ekspres- Meskipun mendapat penolakan dari berbagai kalangan, Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membentuk Panitia Kerja (Panja).
Keputusan tersebut diambil setelah 10 fraksi di Baleg DPR mendengarkan masukan dari dua perancang UU KPK, yakni Prof Romli Atmasasmita dan Prof Andi Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) revisi UU KPK di Gedung DPR, Selasa (9/2).
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo mengatakan, tahap harmonisasi pembahasan sebuah UU sesuai peraturan tata tertib (tatib) di DPR hanya selama 20 hari. Namun, karena pembahasan harmonisasi revisi UU KPK ini sudah melebihi waktu tersebut, maka pihaknya memutuskan berbagai permasalahan atau perdebatan 4 point dalam revisi ini termasuk mengundang kembali pimpinan KPK yang tidak menghadiri undangan Baleg beberapa waktu lalu, di bahas di Panja.
"Berdasarkan penjelasan lanjutan akan dijelaskan di Panja, karena mengingat lebih dari 20 hari, apakah rapat diputuskan untuk dibentuk Panja?," tanya Firman Soebagyo kepada seluruh Anggota Baleg. Kemudian dijawab setuju dan Panja ini akan di Ketuai oleh Firman Soebagyo.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) ini, menyoroti salah satu point dari 4 usulan revisi UU KPK yang diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), yakni masalah pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, Dewas ini menjadi penting. Namun, dirinya mempertanyakan pembentukan Dewas ini kenapa penunjukkan atas persetujuan Presiden.
"Dewan pengawas jadi penting, tapi dipertanyakan publik ketika badan pengawas didirikan oleh presiden. Nanti takutnya jadi alat kekuasaan," ujarnya.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FNasDem), Syarif Abdullah Al Kadrie menyoroti poin penyadapan harus izin pengadilan.
"Kalau tidak diatur kan mereka juga manusia. Mungkin juga sering telpon-telponan biasa kan ini juga jadi persoalan. Jadi ini masukan dan perbandingan bagi kita," kata Syarif Abdullah.
Anggota Baleg DPR dari FPDIP, Henry Yosodiningrat menyoroti masalah KPK berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, KPK dalam menetapkan seorang tersangka hanya berdasarkan bukti permulaan. Begitu juga, di persidangan atau proses penyidikan juga bukan berdasarkan bukti yang cukup.
"Ketika penyidik menghentikan penyidikan sering melihat KPK banding. KPK sopo toh? Kalau penyidik selesai dalam pelimpahan, Jaksa yang banding, ni kok KPK banding. Ini membuat terjadi salah kaprah dan peradilan sesat. Jaksa bukan melihat orang dihukum tapi melihat proses," jelas Henry Yoso.(BS.COM)
Keputusan tersebut diambil setelah 10 fraksi di Baleg DPR mendengarkan masukan dari dua perancang UU KPK, yakni Prof Romli Atmasasmita dan Prof Andi Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) revisi UU KPK di Gedung DPR, Selasa (9/2).
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo mengatakan, tahap harmonisasi pembahasan sebuah UU sesuai peraturan tata tertib (tatib) di DPR hanya selama 20 hari. Namun, karena pembahasan harmonisasi revisi UU KPK ini sudah melebihi waktu tersebut, maka pihaknya memutuskan berbagai permasalahan atau perdebatan 4 point dalam revisi ini termasuk mengundang kembali pimpinan KPK yang tidak menghadiri undangan Baleg beberapa waktu lalu, di bahas di Panja.
"Berdasarkan penjelasan lanjutan akan dijelaskan di Panja, karena mengingat lebih dari 20 hari, apakah rapat diputuskan untuk dibentuk Panja?," tanya Firman Soebagyo kepada seluruh Anggota Baleg. Kemudian dijawab setuju dan Panja ini akan di Ketuai oleh Firman Soebagyo.
Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) ini, menyoroti salah satu point dari 4 usulan revisi UU KPK yang diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), yakni masalah pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, Dewas ini menjadi penting. Namun, dirinya mempertanyakan pembentukan Dewas ini kenapa penunjukkan atas persetujuan Presiden.
"Dewan pengawas jadi penting, tapi dipertanyakan publik ketika badan pengawas didirikan oleh presiden. Nanti takutnya jadi alat kekuasaan," ujarnya.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (FNasDem), Syarif Abdullah Al Kadrie menyoroti poin penyadapan harus izin pengadilan.
"Kalau tidak diatur kan mereka juga manusia. Mungkin juga sering telpon-telponan biasa kan ini juga jadi persoalan. Jadi ini masukan dan perbandingan bagi kita," kata Syarif Abdullah.
Anggota Baleg DPR dari FPDIP, Henry Yosodiningrat menyoroti masalah KPK berwenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, KPK dalam menetapkan seorang tersangka hanya berdasarkan bukti permulaan. Begitu juga, di persidangan atau proses penyidikan juga bukan berdasarkan bukti yang cukup.
"Ketika penyidik menghentikan penyidikan sering melihat KPK banding. KPK sopo toh? Kalau penyidik selesai dalam pelimpahan, Jaksa yang banding, ni kok KPK banding. Ini membuat terjadi salah kaprah dan peradilan sesat. Jaksa bukan melihat orang dihukum tapi melihat proses," jelas Henry Yoso.(BS.COM)
