INDO Ekspres - DPR telah mematangkan rencana revisi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pemerintah belum bisa membahasnya.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pemerintah masih menunggu usulan resmi dari DPR.
"Sikap kita, kita tunggu dulu draf resminya. Kita menunggu dari DPR," ujarnya di DPR, Rabu (3/2).
Menurutnya, RUU KPK yang sudah disiapkan DPR belum bersifat final. Sebab, dalam proses pembahasan selalu ada perubahan.
"Nanti di paripurna berubah lagi. Jadi kan kita belum tahu barangnya," ucap Yasonna.
Menteri asal PDIP itu mengaku pada prinsipnya setuju jika revisi itu memang untuk menguatkan KPK. Misalnya saja terkait pembentukan dewan pengawas.
Dari diskusi dengan para pakar katanya, KPK memang sudah semestinya memiliki dewan pengawas. "Jadi kalau soal dewan pengawas memang itu kita sepakat. Tapi itu kan pengawasnya bukan orang sembarangan. Formatnya aku belum dapat sampai sekarang," tuturnya. Demikian pula dengan revisi UU KPK agar lembaga antirasuah itu bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Yasonna menegegaskan, jika seorang tersangka korupsi meninggal dunia atau sakit parah hingga tak bisa diadili, maka KPK mestinya punya kewenangan mengeluarkan SP3.
"Masa dia sampai mati tersangka? Jadi, ada ruang untuk itu (SP3). Makanya kita tunggu (draf DPR, red),” tegasnya.(Jawapos)
