INDO Ekspres- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memenuhi undangan Badan Legislasi (Baleg) DPR guna membahas draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Namun, bukan komisioner yang hadir melainkan biro hukum dalam membahas pertaruhan masa depan KPK tersebut, Kamis (4/2).
"KPK akan menghadiri rapat di baleg, tapi yang hadir bukan komisioner, tapi deputi atau biro hukum untuk sampaikan poin," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (3/2) sore.
Bukan tanpa alasan pimpinan absen hadir untuk memberikan masukan soal revisi UU KPK. La Ode menuturkan, lima komisioner sudah memiliki kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Namun, pihaknya memastikan kedatangan tim biro hukum besok sudah mewakili sikap KPK yang menolak revisi undang-undang dengan indikasi pelemahan lembaga adhoc tersebut. Menurut La Ode, sebagian draf RUU yang diusulkan sejumlah fraksi DPR hampir seluruhnya terindikasi melemahkan KPK.
"Tim yang ke sana adalah mewakili sikap KPK. Sebagian besar draf ini pelemahan KPK. Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan," tegasnya.
Seperti diketahui, sejumlah fraksi telah mengusulkan draf revisi UU KPK kepada Baleg DPR. Di antaranya berisi perubahan dalam hal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3. Namun, usulan itu masih bisa berubah seiring masukan-masukan yang diterima dari KPK dan pakar hukum soal revisi tersebut.
Merujuk draf yang telah ada, terdapat beberapa poin yang terindikasi melemahkan KPK. Antara lain, terkait pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK harus berasal dari kepolisian, serta soal komisi antirasuah yang dapat menerbitkan SP3.(Jawapos)
"KPK akan menghadiri rapat di baleg, tapi yang hadir bukan komisioner, tapi deputi atau biro hukum untuk sampaikan poin," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (3/2) sore.
Bukan tanpa alasan pimpinan absen hadir untuk memberikan masukan soal revisi UU KPK. La Ode menuturkan, lima komisioner sudah memiliki kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Namun, pihaknya memastikan kedatangan tim biro hukum besok sudah mewakili sikap KPK yang menolak revisi undang-undang dengan indikasi pelemahan lembaga adhoc tersebut. Menurut La Ode, sebagian draf RUU yang diusulkan sejumlah fraksi DPR hampir seluruhnya terindikasi melemahkan KPK.
"Tim yang ke sana adalah mewakili sikap KPK. Sebagian besar draf ini pelemahan KPK. Lebih dari 90 persen ini pelemahan dan bukan penguatan," tegasnya.
Seperti diketahui, sejumlah fraksi telah mengusulkan draf revisi UU KPK kepada Baleg DPR. Di antaranya berisi perubahan dalam hal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3. Namun, usulan itu masih bisa berubah seiring masukan-masukan yang diterima dari KPK dan pakar hukum soal revisi tersebut.
Merujuk draf yang telah ada, terdapat beberapa poin yang terindikasi melemahkan KPK. Antara lain, terkait pengangkatan penyelidik dan penyidik KPK harus berasal dari kepolisian, serta soal komisi antirasuah yang dapat menerbitkan SP3.(Jawapos)
