Presiden Joko Widodo" Segerah Tuntaskan Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto


INDO Ekspres- Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo dan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti agar segera menuntaskan kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta salah satu penyidiknya, Novel Baswedan. Pasalnya, presiden yang beken disapa dengan nama Jokowi itu tak ingin masalah hukum yang membelit Abraham, Bambang dan Novel terus berlarut.

"Kalau berkaitan dengan perkara AS, BW dan Novel, itu tadi sudah ada kesimpulan akan segera diselesaikan," ujar Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (4/2) petang.

Johan menambahkan, Presiden Jokowi tak ingin situasi menjadi semakin gaduh gara-gara kasus yang membelit ketiga tersangka itu tak kunjung tuntas. Sebab, kasus yang menyerat Samad, BW -sapaan Bambang- dan Novel sudah lama terjadi.

Lantas apa mekanisme penyelesaian bagi Samad, BW dan Novel? Johan mengatakan, Presiden Jokowi menyerahkan soal itu ke Kejagung. Opsinya bisa pengesampingan perkara demi kepentingan umum (deponering), atau menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).

"Kesimpulannya apakah deponering, apakah SKPP, itu diserahkan ke Kejaksaan Agung. Yang penting persoalan ini segera diselesaikan,” kata Johan.

Mantan juru bicara KPK itu menegaskan, energi pemerintah harus digunakan untuk hal lain yang lebih produktif tanpa terganggu kegaduhan di bidang politik dan hukum. Karenanya ia meyakini kasus Samad, BW dan Novel akan segera tuntas.

“Saya yakin dalam waktu dekat ini akan ada keputusan-keputusan yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung mengenai kasus AS, BW atau pun Novel,” tegas mantan pimpinan KPK itu.(JawaPos.com)