INDO Ekspres - Sejumlah akademisi menilai draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK cenderung ingin melemahkan kewenangan lembaga antirasuah. Karena itu, sejumlah guru besar mendatangi gedung KPK menyerahkan pensil raksasa sebagai bentuk dukungan moral.
Sebut saja seperti Indriyanto Seno Adji, Saldi Isra, Todung Mulya Lubis, dan Rhenald Kasali hadir ke geung KPK, Jumat (19/2). Mereka berpendapat beberapa poin dalam UU KPK tidak perlu diubah.
"Tidak ada alasan memperkuat KPK dalam draf revisi UU KPK yang ada sekarang. Rencana revisi ini bahkan dapat dikatakan semacam ancaman sistematis untuk melumpuhkan KPK," kata Saldi Isra dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (19/2).
Menurut Saldi, satu-satunya harapan agar revisi UU KPK dibatalkan berada pada Presiden Joko Widodo. Cara pertama, Jokowi harus melakukan konsolidasi dengan semua partai politik pendukung pemerintahannya untuk menolak rencana revisi UU KPK.
"Kedua, Presiden Joko Widodo harus memastikan menteri yang mewakili di DPR benar-benar sejalan dengan sikap presiden. Ketiga, presiden harus menolak memberikan persetujuan bersama," ujarnya.
Senada, Rhenald Kasali menilai revisi UU KPK penuh muatan yang melemahkan pemberantasan korupsi. Menurut guru besar FEUI itu, KPK perlu diperkuat dan bukan dikebiri. "Setop kebrutalan politik dengan menghentikan niat suci bangsa memberantas korupsi," tegas Rhenald. Todung Mulya Lubis menambahkan, KPK tetap harus dilengkapi dengan kewenangan penyadapan, tidak boleh mengeluarkan SP3, dan boleh mengangkat penyidik sendiri sesuai kewenangan yang sudah diberikan UU. "Kalau itu dipreteli, digerogoti, KPK akan lumpuh dan korupsi akan menang," ujar Todung.
Penolakan terhadap revisi UU KPK juga datang dari mantan pimpinan lembaga tersebut, Indriyanto Seno Adji. Lagi-lagi Indriyanto menegaskan, kewenangan yang dimiliki KPK berbeda dengan institusi penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung.
Pakar hukum pidana itu pun meminta pemerintah dan DPR tidak mereduksi kewenangan KPK dengan mengobok-obok sejumlah pasal di dalam undang-undang yang telah ada. Salah satunya, kewenangan penyadapan.
"Penyadapan ini yang menjadi marwah KPK dalam membantu proses menemukan dua alat bukti. Jangan reduksi kewenangan KPK," pungkasnya. (JP)
Sebut saja seperti Indriyanto Seno Adji, Saldi Isra, Todung Mulya Lubis, dan Rhenald Kasali hadir ke geung KPK, Jumat (19/2). Mereka berpendapat beberapa poin dalam UU KPK tidak perlu diubah.
"Tidak ada alasan memperkuat KPK dalam draf revisi UU KPK yang ada sekarang. Rencana revisi ini bahkan dapat dikatakan semacam ancaman sistematis untuk melumpuhkan KPK," kata Saldi Isra dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (19/2).
Menurut Saldi, satu-satunya harapan agar revisi UU KPK dibatalkan berada pada Presiden Joko Widodo. Cara pertama, Jokowi harus melakukan konsolidasi dengan semua partai politik pendukung pemerintahannya untuk menolak rencana revisi UU KPK.
"Kedua, Presiden Joko Widodo harus memastikan menteri yang mewakili di DPR benar-benar sejalan dengan sikap presiden. Ketiga, presiden harus menolak memberikan persetujuan bersama," ujarnya.
Senada, Rhenald Kasali menilai revisi UU KPK penuh muatan yang melemahkan pemberantasan korupsi. Menurut guru besar FEUI itu, KPK perlu diperkuat dan bukan dikebiri. "Setop kebrutalan politik dengan menghentikan niat suci bangsa memberantas korupsi," tegas Rhenald. Todung Mulya Lubis menambahkan, KPK tetap harus dilengkapi dengan kewenangan penyadapan, tidak boleh mengeluarkan SP3, dan boleh mengangkat penyidik sendiri sesuai kewenangan yang sudah diberikan UU. "Kalau itu dipreteli, digerogoti, KPK akan lumpuh dan korupsi akan menang," ujar Todung.
Penolakan terhadap revisi UU KPK juga datang dari mantan pimpinan lembaga tersebut, Indriyanto Seno Adji. Lagi-lagi Indriyanto menegaskan, kewenangan yang dimiliki KPK berbeda dengan institusi penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan Agung.
Pakar hukum pidana itu pun meminta pemerintah dan DPR tidak mereduksi kewenangan KPK dengan mengobok-obok sejumlah pasal di dalam undang-undang yang telah ada. Salah satunya, kewenangan penyadapan.
"Penyadapan ini yang menjadi marwah KPK dalam membantu proses menemukan dua alat bukti. Jangan reduksi kewenangan KPK," pungkasnya. (JP)
