Mendagri Tjahjo Kumolo, "Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) Bagi Anak Berumur 17 Tahun Kebawah."

INDO Ekspres, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) akan segera memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA), semacam Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun untuk anak berumur 17 tahun ke bawah. Dengan itu, anak di bawah umur itu akan mendapatkan pelayanan yang sama seperti orang dewasa secara terbatas.

"Ini berguna sebagai identitas, setidaknya untuk memudahkan akses layanan publik bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi, dan transportasi. Layanan publik lebih praktis tinggal tunjukan KIA tanpa perlu seperti sekarang menunjukkan akta lahir atau kartu keluarga," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Minggu (28/2).

Dijelaskan Mendagri Tjahjo, kebijakan itu akan mulai diterapkan secara nasional pada tahun ini, dengan berdasar pada Peraturan Mendagri Nomor 2/2016. Sejujurnya, semacam KIA itu sudah diberlakukan di 10 kabupaten/kota di Indonesia. Para kepala daerah di sana menerapkan terlebih dahulu sebagai inovasi daerah dalam memenuhi hak anak.

"Misalnya itu Kota Yogyakarta, Kota Depok, Kota Malang, Kota Pangkal Pinang, Kota Makassar, Kabupaten Bantul, Bangka Tengah, Balikpapan, dan Solo pada 2007," jelas Tjahjo.

Berarti ketika Pak Presiden Jokowi masih menjabat Wali Kota Solo, KIA sudah diterapkan di Solo dong? "Benar," kata Mendagri.

Diakui Tjahjo, inovasi daerah yang bagus itu kemudian diakomodasikan ke dalam Permendagri Nomor 2 itu, agar dapat berlaku nasional dengan standar yang sama baik dalam bentuk maupun elemen datanya. Saat ini di 10 daerah yang sudah lebih dulu ada, bentuk kartunya masih beda-beda dan hanya berlaku di tingkat lokal.

Untuk tahun ini, kata Tjahjo, Kemdagri menetapkan 50 daerah sebagai tempat pelaksanaan awal yang dilanjutkan terus ke semua daerah sampai tuntas di 514 kabupaten/kota.

"Anggaran 2016 sebesar Rp 8,7 miliar untuk sosialisasi pelatihan dan penyediaan blanko KIA tersebut," kata Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu. (BS)