INDO Ekspres,Jakarta - Komisioner KPU DKI Jakarta Muhammad Fadhilah mengakui bahwa salah satu masalah krusial yang akan dihadapi penyelenggara di Pilkada DKI Jakarta adalah data pemilih. Muhammad menilai persoalan data pemilih ini menjadi trend penyelenggaraan pemilihan meskipun KPU sudah membuat satu sistem yang bisa diakses secara terbuka, yakni sidalih.
“Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu ternyata masih ada masyarakat yang tidak terdaftar di DPT. Kecenderungan yang terjadi penyelenggara pemilu juga dianggap dalam menyusun DPT tidak memasukkan pendukung pasangan calon tertentu,” ujar Muhammad di Jakarta, Jumat (26/2).
Karena itu, dia berharap Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan kepada KPU sudah melalui proses pencermatan berdasarkan data dari RT/RW yang dilaporkan ke kelurahan. Namun, dia mengakui data kependudukan tidak dilaporkan sehingga setelah dicek ada ketidaksesuaian.
“Misalnya, pemilih yang tinggal di apartemen, saat dimuktahirkan yang bersangkutan tidak ada di tempat atau banyak juga yang di apartemen, bukan wilayah orang tersebut. Ini krusial dan coba kita antisipasi,” ungkap dia.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Teppi) Jeiry Sumampow menilai perosalan akurasi data pemilih memang menjadi masalah klasik dalam setiap penyelenggaraan pilkada, pileg dan pilpres. Jeiry pun berharap KPU DKI Jakarta melakukan pengecekan yang teliti terhadap data pemilih ini.
"KPU dan Pemerintah DKI Jakarta harus cermat mendata penduduk dan pemilih di DKI Jakarta karena saat ini banyak penduduk yang tinggal di apatertemen, rumah susun, dan juga lapas yang rentan tidak terdaftar. Belum lagi ada perpindahan penduduk karena adanya pernggusuran. Persoalan ini harus dicermati dengan baik," ungkap Jeiry.
Pilkada DKI Jakarta mempunyai kekhususan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dalam Pasal 11 UU tersebut, dinyatakan pemenang Pilkada DKI Jakarta harus memperoleh suara 50+1. Rencananya, KPUD DKI Jakarta akan merekerut 220 personil PPK dan 381 personil PPS unutk memenuhi kebutuhan pemilih DKI yang ada di 44 kecamatan. (BS)