"Perpres 38/2015 memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan kerja sama dengan swasta," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binkeuda) Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek.
Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk "Pembangunan Infrastruktur Daerah Mandek?", di Jakarta, Sabtu (27/2).
Dia menjelaskan, Perpres 38/2015 sangatlah penting. Sebab, anggaran penerimaan dan belanja daerah habis untuk anggaran kesehatan, pendidikan serta gaji pegawai.
"Perilaku belanja daerah 20 persen sudah dibelanjakan untuk pendidikan itu diatur dalam undang-undang. Sedangkan 10 persen untuk kesehatan maka sudah 30 persen. Kalau lihat porsi belanja pegawai rata-rata yang kami temukan masih terdapat kabupaten kota itu 50 sampai 78 persen untuk gaji pegawai," jelasnya.
Oleh karena itu, menurutnya, anggaran pembangunan untuk satu daerah menjadi sulit untuk dapat dianggarkan. Dia menyatakan, pihaknya kini tengah merancang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk mempermudah kerja sama antara pemda dengan swasta atau badan daerah sesuai dengan amanat Perpres 38/2015.
"Saya sudah bekerja membuat Permendagri tersebut. Saya sudah lapor ke menteri (Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo)," ucapnya.
Dia menambahkan, pada bulan depan regulasi itu akan dibahas dengan sejumlah kementerian.
Meski begitu, dia mengingatkan, pengawasan tetap akan dilakukan. Dikatakan, pemerintah akan melihat kewajaran harga dari satu program pembangunan infrastruktur. "Baru setelah itu akan dilakukan dengan lelang. Karena Pemda memiliki kuasa atas kerja sama tersebut. Jadi kalau ada pembangunan infrastruktur 5 tahun atau 30 tahun dikerjakan oleh swasta, intinya pemda tinggal angsur," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) Sinthya Roesly mengungkapkan, pembangunan infrastruktur di daerah mayoritas memerlukan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, anggaran yang tersedia terbatas. Karena itu, lanjutnya, pemerintah memberikan peluang bagi badan usaha atau swasta untuk masuk dan menjadi penyedia dana pembangunan infrastruktur.
Akan tetapi, menurutnya, kekhawatiran badan usaha akan komitmen pemda menjadi kendala tersendiri saat berinvestasi. Melihat hal tersebut pemerintah memberikan opsi melalui skema Availability Payment (AP). Dijelaskan, pemda hanya tinggal melakukan angsuran kepada badan usaha yang telah membangun proyek infrastruktur melalui kontrak kerja sama ditandatangani.
"Kami mendapatkan mandat untuk memberikan kenyamanan kepada badan usaha dalam berinvestasi proyek infrastruktur yang biasanya adalah proyek yang panjang," kata Sinthya.
Sedangkan Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Edwin mengatakan, mekanisme pendanaan dengan sistem peminjaman dilakukan oleh pemda juga dapat dilakukan. Intinya jika pemda ini melakukan pengerjaan sendiri dengan pinjaman dana maka dapat melalui SMI.
"Pembiayaan infrastruktur tidak dapat dipungkiri ini di biayai pemda itu tidak perlu berkontraktual dengan pihak swasta, jadi pemda yang mau melajukan sendiri. Pemda tetap dengan tidak mengandalkan multiyears," katanya. (BS)
