INDO Ekspres, Jakarta- Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disebut sempat diancam DPRD DKI terkait besaran kontribusi tambahan yang disusun dalam Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. DPRD mengancam pembahasan mengenai Raperda RTR dan Raperda mengenai Zonasi Wilatah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta akan menemui jalan buntu jika Ahok berkukuh memasukkan kontribusi tambahan sebesar 15 persen.
Hal itu diungkapkan Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Ahok usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, Senin (25/4). Sunny mengaku, ancaman tersebut sempat membuat Ahok melunak terkait kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang pulau reklamasi. "Kalau dari sisi dia (Ahok) 15 persen itu fix harus ada. Hanya persoalannya apakah di perda atau di pergub. Hanya karena kemarin ada ancaman dari DPRD akan deadlock, beliau sempat mengatakan selama yang penting 15 persen jangan dicoret," kata Sunny di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/4).
Sunny menyatakan, sebelum pembahasan raperda tersebut dihentikan, Ahok sempat kembali kepada keyakinan sebelumnya. Ahok menyatakan tidak ada lagi negosiasi mengenai besaran kontribusi tambahan itu. "Sempat ada wacana (deadlock) seperti itu. Makanya beliau jadi lebih fleksibel, tapi kan kemudian belakangan sudah lebih fix. Intinya tidak ada negosiasi lagi," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Sunny mengaku Ahok berupaya berkomunikasi dan mendengar usulan dari berbagai pihak terkait pembahasan dua raperda mengenai reklamasi. Tak hanya usulan dari DPRD, Ahok menampung usulan dari pengembang. "Komunikasi Pak Ahok dengan siapa saja sama kok. Mendengarkan masukan-masukan dari mereka kemudian dipertimbangan, demikian selalu," katanya.
Dalam pemeriksaan kali ini, Sunny mengaku dicecar penyidik dengan 12 pertanyaan. Materi pemeriksaan, kata Sunny berkisar pada proses pembahasan dua Raperda tersebut. "Soal proses pembahasan raperda, substansinya, usulannya," tuturnya.
Sunny mengaku diminta Ahok untuk menyampaikan apa adanya kepada penyidik terkait pembahasan raperda reklamasi ini.
"Permintaannya selalu, menyampaikan kepada saya setiap diperiksa pokoknya sampaikan apa adanya," katanya.
Dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua raperda mengenai reklamasi di pantai utara Jakarta, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, karyawan PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, dan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Sanusi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Ariesman melalui Trinanda untuk memuluskan pembahasan dua Raperda mengenai reklamasi pantai utara Jakarta. (bst)
