Ahok: bukan reklamasi yang salah. Harus bisa bedakan, orang yang minta duit ke pengusaha, ya salah.


INDO Ekspres, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya sudah membentuk tim dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyusul polemik reklamasi 17 pulau di pantai utara Jakarta yang menimbulkan logam berat sehingga mematikan ikan. Tim menyebutkan tidak ada yang salah dengan reklamasi.

"Kami sepakat tidak ada yang salah dengan reklamasi, dan dari dulu di Teluk Jakarta sudah tidak ada ikan. Mana ada nelayan tangkap ikan di Teluk Jakarta yang begitu kotor," ujar Basuki di kawasan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (17/4).

Basuki mengatakan, apabila di kawasan tersebut ikannya melimpah, maka para nelayan di Ibu Kota tidak akan kesulitan mencari ikan. "Kami sepakat cara mengatasi kontaminasi logam berat di sebuah teluk, salah satu caranya dengan reklamasi. Nah sekarang tinggal di LHK, mereka mau bantu analisis memperbaiki," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam sejarahnya, Kementerian LHK juga pernah menggugat dan membatalkan reklamasi pada tahun 2008. Namun gugatan itu, dipatahkan pengadilan.

"Jadi bukan reklamasi yang salah. Harus bisa bedakan, orang yang minta duit ke pengusaha, ya salah, kalau tidak minta duit kita untung kok reklamasi, semua pulau hasil reklamasi jadi punya DKI, 45 persen fasilitas umum dan sosial punya DKI, 5 persen nett gross dari pulau yang dijual punya DKI, setiap tanah yang dijual 15 persen NJOP (nilai jual objek pajak) punya DKI, salah dimana?" pungkasnya.

Pada kasus suap Reklamasi ini, KPK telah menetapkan Presiden Direkktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan pegawai APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka. KPK telah mencekal staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 31 Maret 2016. Dalam operasi itu, KPK mencokok Mohamad Sanusi dan GER, seorang wiraswasta, saat bertransaksi suap di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada pukul 19.30.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1,140 miliar berupa pecahan Rp 100.000 dan 80 lembar uang US$ 100 sebagai barang bukti. Saat ditangkap, Sanusi baru menerima suap Rp1 miliar. Sanusi telah menerima duit Rp 1 miliar pada 28 Maret 2016. Uang suap pertama itu, tersisa Rp140 juta. Total uang yang diterima Sanusi sebesar Rp 2 miliar. (bst)