Di Tangan Mentri Susi, Sektor Perikanan Menyumbang Rp 165 Triliun Terhadap Perekonomian Nasional


INDO Ekspres, Jakarta - Menteri Perikanan dan kelautan Susi Pudjiastuti menjelaskan, pada 2015, sektor perikanan menyumbang sedikitnya Rp 165 triliun terhadap perekonomian nasional. Kontribusi sektor perikanan tersebut bisa lebih besar apabila reformasi di sektor perikanan dilanjutkan, di antaranya dengan tetap melarang operasi kapal ikan eks asing meski moratorium perizinan telah berakhir Oktober 2015 dan tidak membolehkan transshipment.

Susi menjelaskan, pencurian ikan dari Indonesia sangat tinggi. "Saya yakin masih ada tangkapan ikan yang tidak tercatat, tercuri, mengutip pernyataan Ibu Sri Mulyani Indrawati (mantan menteri keuangan) sekitar US$ 20 miliar setahun. Ikan 1 kg harganya Rp 15 ribu atau US$ 1,” kata Susi.

Susi optimistis, produksi perikanan RI bisa ditingkatkan ke depan. Sementara itu, berdasarkan data KKP, total produksi perikanan nasional meningkat dari 20,40 juta ton tahun 2014 menjadi 23,99 juta ton tahun lalu.

Untuk menggenjot produksi, KKP tahun ini terus mengampanyekan penambahan armada untuk perikanan tangkap dan mendongkrak kemampuan budidaya mandiri untuk perikanan budidaya. “Produksi kita lumayan besar. Namun, perikanan ini banyak yang tidak resmi. Karena itu, kami terus menjalankan reformasi di sektor perikanan meski dalam pelaksanaannya tidaklah mudah. Reformasi terutama diarahkan untuk membenahi subsektor perikanan tangkap, terutama dari praktik IUU fishing. Ada pula Permen KP No 58 Tahun 2014 tentang kedisiplinan pegawai, yang tidak bisa kerja ya dipecat,” ungkap Susi.

Sebagai bagian dari reformasi perikanan, lanjut Susi, meski moratorium perizinan kapal ikan eks asing telah berakhir pada Oktober 2015, namun KKP tetap akan melarang kapal-kapal itu beroperasi kembali. Hal itu dilakukan agar nelayan lokal bisa lebih menikmati sumber daya perikanan di Tanah Air.

"Untuk kapal eks asing tidak bisa dengan hanya ganti bendera, pemutihan juga tidak bisa. Ada kewarganegaraan kapal. Oleh karena itu, prosesnya harus benar dulu, tidak boleh ada double flag atau stateless vessel,” kata dia.

Hal ini yang kemudian mencuatkan adanya perbedaan pendapat antara Menteri Susi Pudjiastuti dan Wapres Jusuf Kalla, yang dilansir di media massa. Namun, Susi menegaskan, sebenarnya tidak ada perbedaan prinsip antara dirinya dengan Jusuf Kalla, karena berbagai kebijakan yang dikeluarkan telah dipertimbangkan dengan matang.

Susi mengemukakan, Wapres JK memberikan pendapatnya setelah meninjau ke beberapa daerah, di mana dirinya diundang ikut tetapi karena ada keperluan lain maka dari KKP diwakili oleh beberapa eselon I serta staf khusus menteri KKP. “Pak JK berangkat ke beberapa wilayah memberikan pendapatnya, misalnya saat mengunjungi Banda, Ambon, Tual, dan Bitung. Sebetulnya itu sudah direncanakan bersama, tapi karena ada satu hal saya tidak bisa ikut ke Maluku. Saya yakin, Pak JK menyurati saya, mengingatkan supaya jangan bekerja sembrono. Sekarang sudah melewati beberapa tahap, ada beberapa yang tidak bisa diubah, seperti hasil moratorium perizinan kapal ikan eks asing,” ungkap Susi. (bst)