INDO Ekspres - Pengajar Ilmu Komunikasi UGM sekaligus Direktur Lembaga Survei Indonesia, Kuskridho (Dodi) Ambardi menegaskan, bahwa ketentuan jumlah dukungan atau syarat calon independen dalam UU Pilkada, tidak mendesak direvisi. Bahkan sudah tepat.
Keinginan untuk merevisi UU Pilkada khususnya berkaitan dengan jumlah dukungan untuk calon independen, lebih sebagai ketakutan atas sosok calon independen yang mampu menyita perhatian publik.
“Bukan Cuma Ahok di DKI, daerah lain juga mampu memunculkan tokoh yang akrab dengan publik,” katanya.
Kalaupun perlu ada revisi, yang paling pas adalah menurunkan jumlah perolehan kursi di DPRD, dari 20 persen misalnya, menjadi 10-15 persen.
“Sebab belum tentu partai yang kalah dari secara kursi di dewan, tidak memiliki tokoh yang baik,” ujarnya.
Namun jika titik berat revisi itu jatuh pada syarakat pencalonan independent, maka hal itu tidak signifikan. Menurutnya, dari sekitar 500-an kepala daerah yang terpilih saat ini, calon independen nonpartai hanya muncul tiga.
"Partai politik terlalu membesarkan isu itu, seolah calon independen membahayakan partai dengan sebutan deparpolisasi," kata Dodi.
Dukungan antara calon independen dan calon parpol menurut Dodi adalah hal yang tidak bisa disamakan atau disejajarkan.
Parpol bisa berkoalisi untuk mengusung salah satu calon, tetapi independent tidak. Jika alasan revisi itu hanya untuk memperberat independent, maka rakyat akan semakin apatis pada parpol.
“Kalau revisi UU Pilkada tetap digulirkan, maka sangat beralasan jika rakyat tidak memilih calon dari partai. Partai seharusnya tidak perlu ‘ketakutan’, jika calon yang diajukan dari parpol memiliki bobot, maka tidak ada alasan untuk takut kepada calon independent,” katanya.
Terpisah, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Anang Zubaidy mengatakan, sebenarnya, kemunculan calon independen dalam Pilkada bukan fenomena baru. Namun, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 5/PUU-V/2007 yang membolehkan adanya calon dari jalur alternatif di luar kepartaian.
“Benar ada nada ketidak-percayaan publik terhadap parpol yang dinilai tertutup. Termasuk saat calon yang diusung terpilih, kepala daerah dari unsur parpol, seolah hanya milik parpol pengusung,” tegasnya
Fenomena pengusung calon independen, sahabat Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta, dan Joint dalam Pilkada Kota Yogyakarta, memiliki karakter yang berbeda.
Sahabat Ahok lahir setelah adanya satu figur dan rasa marah warga muda DKI terhadap parpol, maka Joint atau kelompok Jogja Independent, justru membangun sistem terlebih dulu, dengan mencari figur sekaligus mencari cara bagaimana memenangkannya.
Undang-undang Pilkada yang direvisi, lanjutnya, turut menyumbang keengganan masyarakat untuk berpartisipasi. Persyaratan dukungan bagi calon kepala daerah jalur perorangan yang direncanakan naik sekitar 3,5 persen atau menjadi 15-20 persen, sangat memberatkan. Menurut Anang Zubaidy, bila UU Pilkada tetap direvisi dengan bunyi demikian, maka berpotensi menuai gugatan hukum melalui Judicial Review ke MK.
"Masyarakat atau pihak yang mencalonkan diri bisa melakukan gugatan hukum jika revisi UU Pilkada memberatkan," katanya.
Pada kesempatan yang lain, Buya Syafiii Maarif juga turut berkomentar bahwa munculnya calon independen karena mewabahnya politik transaksional. Semestinya hal itu menjadi bahan introspeksi partai politik terhadap fungsi yang dimiliki.
“Harusnya jadi intropeksi, mengapa sampai mucul calon independent dan gencarnya dukungan rakyat,” ujar Buya Syafiii Maarif.
Menurut Syafii, munculnya dukungan terhadap calon kepala daerah dari jalur independen dapat dimaknai sebagai penanda bahwa fungsi parpol sebagai penyalur aspirasi rakyat sudah tidak jalan.
Partai politik, dipandang transaksional, sehingga tujuan utama partai sebagai pilar utama demokrasi menjadi bias.
Menurut Syafii Maarif, hirarki parpol juga menjadi penghambar berjalannya demokrasi di daerah, karena pimpinan pusat ‘jarang’ memberikan peluang bagi daerah untuk menentukan kepala daerah.
Dukung independent
Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah bidang hukum, Busyro Muqqodas, konsisten memberikan dukungannya kepada balon calon Walikota Yogya independent, Garin Nugroho, dengan menyerahkan KTP nya di kantor PP Muhammadiyah, Senin (25/4).
Menurut Busyro, ada keuntungan besar bila pemimpin daerah berasal dari jalur independent. Selain tidak terikat balas-budi dengan partai pendukungnya, pemimpin daerah yang datang dari independent, juga mempu menerapkan kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan transaksional.
“Selama saya di KPK, menjumpai banyak faktor penyebab munculnya kasus korupsi yang dilakukan oleh kepada daerah. Rata-rata karena pimpinan daerah dari parpol dijadikan mesin uang atau ATM,” kata Busyro.
Terlebih untuk Kota Yogya, lanjut Busyro, sangat dibutuhkan pemimpin yang memiliki karakter. Selain memiliki jiwa negarawan, juga paham sejarah dan budaya Yogyakarta.
“Mengharapkan dari parpol sepertinya sulit, karena semua serba ditentutan dan tidak muncul secara natural,” tegas mantan Ketua KPK ini. (SP)
