Menteri Susi Khawatir Kasus Reklamasi Bakal Dipolitisi Menjelang Pilkada DKI Jakarta


INDO Ekspres, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mulai angkat bicara soal reklamasi Teluk Jakarta selepas menjadi sorotan. Menurutnya, jika ada kesalahan-kesalahan perizinan terkait proyek Pemprov DKI Jakarta tersebut, harus diselesaikan.

"Pak Ahok (Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) gubernur yang hebat. Kalau ada kesalahan-kesalahan izin, itu bisa diselesaikan dan juga persyaratan-persyaratan apa yang harus dilakukan dalam reklamasi tentunya bisa dilakukan," ujarnya di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (5/4).

Kendati demikian, Susi menekankan bahwa ia enggan bicara banyak terlebih dahulu soal polemik reklamasi tersebut. Ia khawatir kasus tersebut bakal dipolitisasi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Ia juga menegaskan bahwa reklamasi Teluk Jakarta adalah persoalan pelik yang membutuhkan persiapan data secara lengkap sebelum dibuka secara gamblang.

Ia kembali menegaskan, apabila ada hal-hal yang mesti dibetulkan terkait reklamasi tersebut, sudah seharusnya dibetulkan bersama sebagai pemerintah. "Dan, persyaratan apa yang harus dilakukan developer tentunya juga harus (dibicarakan). Pak Ahok itu gubernur yang telah membuat perubahan, kalau ada kesalahan, ya diselesaikan bersama," lanjutnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak telah menyatakan keberatan dengan proyek reklamasi. Keberatan pihak-pihak tersebut didasari pertimbangan kerusakan lingkungan hidup akibat reklamasi dan kewenangan perizinan yang dilanggar Pemprov DKI Jakarta.

Reklamasi Teluk Jakarta menjadi sorotan menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta, pekan lalu. Dari situ, sorotan melebar ke soal keabsahan proyek Pemprov DKI Jakarta tersebut.

Proyek reklamasi dimulai dari penerbitan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto. Beleid itu menyerahkan kewenangan reklamasi ke Pemprov DKI Jakarta.

Kendati demkian, pada 2003, Kementerian  Lingkungan Hidup mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta. Keputusan itu kemudian dibatalkan Mahkamah Agung menyusul gugatan sejumlah pengembang yang telah mengantongi izin.

Pada 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Perpres tersebut mencabut Kepres Nomor 52 Tahun 1995 dan Keppres Nomor  73 Tahun 1995 soal reklamasi. Sebagian pihak menilai perpres baru tersebut menghapus kewenangan Pemprov DKI Jakarta meski pihak Pemprov DKI mengklaim bahwa klausul yang dihapus hanya soal tata ruang.

Kemudian pada 2012, pada masa gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, DPRD Jakarta mengesahkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Menyusul pengesahan itu, Fauzi Bowo juga memberikan izin pengembangan pulau bagi pengembang disusul oleh pemberian izin serupa oleh Basuki Tjahaja Purnama pada 2014.

Pada akhir 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta moratorium reklamasi. Alasannya menggunakan perpres pada masa presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait kewenangan perizinan di wilayah laut strategis.

Terkait polemik reklamasi, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan semua izin reklamasi pantai Jakarta memang berada di tangan pemerintah pusat. Namun, kewenangan itu bisa didelegasikan pada Pemerintah Provinsi DKI.

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung tak salah jika menyebut kewenangan reklamasi ada di pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan, terdapat pasal dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang menyebutkan bahwa kewenangan pusat bisa diberikan ke pemprov melalui gubernur DKI.

"Semua izin reklamasi ada di pusat. Tapi, pada pasal-pasal peraturan ada disebutkan pusat bisa mendelegasikan kewenangannya ke gubernur. Khusus DKI didelegasikan ke gubernur DKI. Enggak usah banyak kerjaan bahas itu," katanya, Selasa (5/4).

Ia juga menegaskan enggan menghentikan proyek reklamasi pantai utara Jakarta meski ada kasus korupsi di belakangnya. Ahok mengatakan, jika ada pihak yang tidak suka terhadap reklamasi pantai, harus membawa kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gubernur DKI mengatakan, sudah memiliki tim dari Bappeda DKI Jakarta untuk menghadapi gugatan tersebut. "Kita enggak masalah soal itu. Menurut kami, ini semua legal. Kalau kamu merasa tak legal, silakan berdebat di PTUN. Kalau berdebat pasal demi pasal jangan di media, tapi di pengadilan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono ikut bicara terkait polemik reklamasi. Ia mengatakan, kebijakan reklamasi di Teluk Jakarta merupakan bukti diabaikannya keterbukaan informasi publik oleh para elite pengambil keputusan. Ia menegaskan, proyek reklamasi dari awal hingga saat ini melewati konsultasi publik. "Jangankan terbuka kepada publik, bahkan koordinasi antarkementerian dan antarpemerintah pusat dan daerah pun tidak dilakukan," kata dia. (rbk)