Komentar 'bajingan' di FB, sastrawan Saut Situmorang ditangkap

Hasil gambar untuk saut situmorang sastra
Sumber gambar: anekainfounik.net


INDO Ekspres, Yogyakarta -- Sastrawan asal Yogyakarta, Saut Situmorang, ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pelapor Fatin Hamama. Saut dijemput tiga polisi yang mendatangi rumahnya di Jalan Danunegaran Mantrijeron, Yogyakarta, untuk dibawa ke Kepolisian Resor Jakarta Timur.

"Saya siap menjalani pemeriksaan dengan polisi. Status saya saksi, kalau sudah dijemput, mau apa lagi? Seharusnya kalau masih saksi bisa dimintai keterangan di sini. Kenapa dibawa ke Jakarta," kata Saut kepada wartawan saat dibawa polisi, Yogyakarta, Kamis (26/3).

Polisi yang berpakaian sipil ini mendatangi rumah Saut sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, sastrawan berambut gondrong ini sedang santai di rumah. Saut berangkat ke Ibu Kota ditemani sang istri.

Pantauan merdeka.com, tidak nampak anggota polisi dari Polda DIY yang mengawal penangkapan Saut. Sedangkan tiga polisi dari Polsek Jaktim yang menjemputnya tidak memborgol Saut. Penyair ini dibawa ke Stasiun Tugu, Yogyakarta.

Saat ditangkap, Saut mengenakan kaos berkerah motif kotak-kotak, bercelana pendek dan membawa tas ransel. Kabar penangkapan tersebut begitu cepat menyebar. Sejumlah teman-teman sastrawan tiba di rumah Saut sesaat sebelum polisi pergi.

Beberapa waktu lalu, Saut pernah menyatakan sikap terkait polemik terbitnya buku '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh.' Kritik atas buku itu tidak hanya berujung pelaporan sastrawan Sutan Iwan Soekri Munaf ke polisi. Saut juga dilaporkan atas tudingan yang sama, pencemaran nama baik di media sosial.

Pelapornya juga orang sama, yakni Fatin Hamama. Fatin adalah penyair perempuan yang dituding terlapor sebagai 'makelar' Denny Januar Ali dalam penulisan buku menghebohkan jagat sastra nasional itu.

Sebabnya adalah nama Denny JA, lebih dikenal sebagai konsultan politik, tiba-tiba masuk dalam jajaran 33 sastrawan jempolan Indonesia. Dia dianggap sejajar Chairil Anwar, Pramoedya Ananta Toer dan WS Rendra.

Fatin mengatakan, dia melaporkan Saut atas komentar 'bajingan' saat menanggapi tulisan Iwan Soekri di dinding grup Facebook 'Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh'. Di dinding itu, Iwan menyampaikan bahwa dia baru saja menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur atas laporan Fatin.

"Dia (Saut) komentar 'jangan mau berdamai dengan bajingan'," kata Fatin saat dihubungi merdeka.com beberapa waktu lalu.

Fatin lupa kapan tepatnya dia melaporkan Saut ke Polres Jakarta Timur. Namun dia ingat betul melaporkan pentolan kelompok sastrawan Boemipoetra itu atas tuduhan penistaan dan pencemaran nama baik. "Itu satu pasal dalam undang-undang ITE," ujar Fatin.

Fatin mengatakan, dia sebenarnya menghormati kebebasan orang untuk berekspresi. "Tapi kan tidak bisa juga semena-mena, ini ada cacian, apalagi di media sosial. Orang tidak berhak mengumpat orang sesukanya," ucap Fatin.

"Apakah pantas seorang sastrawan mencaci maki orang lain?" kata Fatin lagi.

Soal tudingan Saut bahwa dia makelar Denny JA dalam penerbitan '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh', Fatin membantahnya. "Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan Denny JA," tegas Fatin yang mengaku sama sekali tidak terlibat dalam proyek buku tersebut.(mdk)