Ahli Toksikologi Temukan Hasil Berbeda Kopi Beracun

Hasil gambar untuk kopi sianida mirna
Sumber foto: efekgila.com


INDO Ekspres, Jakarta -- Ahli toksikologi dari Universitas Indonesia Budiawan menyatakan dirinya sempat melakukan percobaan kopi beracun sianida.

Dia melakukan percobaan dengan memasukkan 7.400 miligram per liter sianida dalam kopi sesuai barang bukti yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

Hal ini diungkapkan Budiawan saat menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus kopi beracun dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9).

"Saya pernah melakukan percobaan di laboratorium. Baunya luar biasa menyengat, minimal itu bisa bikin pusing orang di dekatnya," ujar Budiawan saat memberikan keterangan.

Pernyataan itu dibantah salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi. Jaksa Wahyu membandingkan dengan percobaan yang dilakukan ahli toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta yang pernah dihadirkan dalam persidangan. Dari hasil percobaan pada lima gelas kopi beracun, ternyata tidak terjadi seperti yang disampaikan Budiawan.

Percobaan kopi yang dilakukan Wirasuta dilakukan urut secara bergantian antara es batu, susu, kopi, air panas, dan racun sianida. Hasilnya muncul bau yang cukup menyengat namun tak sampai membuat pingsan.

Bau menyengat yang cukup berbahaya baru timbul saat percobaan air panas yang dicampur sianida. Saat itu Wirasuta mengungkapkan mesti keluar dari ruangan karena tak tahan dengan baunya.

Dampak Berbahaya

Namun Budiawan berkukuh bahwa dosis 7.400 miligram per liter itu sangat besar. Sehingga dampaknya cukup berbahaya bagi orang di sekitarnya. Dia pun menantang JPU untuk melakukan percobaan tersebut di persidangan.

"Kalau untuk penelitian, 10 miligram per liter sianida saja hitungannya sudah maksimal. Apalagi sampai sebanyak itu," ucapnya.

Majelis hakim kemudian menyatakan keinginan untuk mengkonfrontasi keterangan Budiawan dengan Wirasuta. Sebab ada perbedaan pendapat yang cukup signifikan di antara keduanya.

Namun kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, langsung menolaknya. Menurutnya, jatah menghadirkan saksi bagi JPU telah habis.

Majelis hakim kemudian berdiskusi dan memutuskan permintaan hakim anggota Binsar Gultom untuk mengkonfrontasi ahli toksikologi itu tidak dilakukan.

"Dari hasil musyawarah, yang menilai adalah majelis. Jadi kita kesampingkan saja, tadi muncul spontan saja itu (untuk konfrontasi ahli)," ucap hakim Binsar.(cnni)