Kasus Bobol Kartu Kredit, Ahli Hukum Nilai Kejaksaan Tak Cermat

Hasil gambar untuk palu sidang
Sumber foto: yarlaw.com



INDO Ekspres, Jakarta -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara disebut tak cermat dalam melanjutkan kasus bobol kartu kredit. Pasalnya, selain tak melihat lex spesialis kasus tersebut, Kejaksaan menilai kasus ini merupakan perkara biasa.

"Kan ada undang-undang ITE, mestinya KUHP tidak dipakai. Kalau emang lolos berarti Jaksanya bego," kata ahli hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Romly Atmasasmita ketika dihubungi SINDO, Rabu 14 September 2016.

Sebelumnya,  Dit II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri menetapkan Harris Lintar Wijaya (26), sebagai tersangka kasus pembobolan kartu kredit milik rekan bisnisnya, Jacky Risman Djuanda (28). Ia pun diamankan oleh polisi di rumah kontrakannya, Jalan Pluit Karang Jelita 1, No. 24, Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis 16 Juni 2016.

Romly menerangkan, dalam kasus ini, semestinya penerapan KUHP tidak berlaku. Selain tidak memiliki lotus (tempat kejadian perkara), tak ada alasan lagi untuk tidak menggunakan UU ITE.  "Lalu kenapa ITE dibuat, kalau misalnya masih menggunakan KUHP," jelas Romly.

Terlebih dalam kasus ini, lanjut Romly, alat buktinya, dokumen perbankan dan ‎transaksi, sementara dalam kasus KUHP bentuknya fisik.

Kriminolog Universitas Indonesia, Achmad Hisyam menyarankan, agar DPR lebih memfokuskan secara khusus pidana yang menyangkut elektronik. Namun dirinya tak menampik, sebagai penyidik, polisi mempunyai hak menetapkan dakwaan pasal.

"Tapi di sini ada jaksa, dia bisa menolak berkas perkara itu," ucap Hisyam.(snd)